Sabtu, 24 November 2012

TATA TERTIB SMPN 5 PRINGGABAYA




PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMP NEGERI 5 PRINGGABAYA
Alamat: Jl. Jurusan Lab. Lombok Pringgabaya Telp (0376) 2924712 K P 83654








 
KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 5 PRINGGABAYA

NOMOR : : 421/ 052 / SMP. 5 / 2012
TENTANG
TATA TERTIB SISWA

DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA
KEPALA SMP Negeri 5 Pringgabaya

Menimbang :    1.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Poin a Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap peserta didik berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan perundangan-undangan sebagaimana dimaksud pada pion 1 di atas, SMP Negeri 5 Pringgabaya perlu merevisi tata tertib siswa sebagai upaya menegakkan disiplin dan memberikan pembelajaran agar siswa giat dan serius dalam menjalani proses belajar dan mengajar yang dilaksanakan di sekolah;
Mengingat :       1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.   
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

Dengan Persetujuan Bersama
KOMITE SMPN 5 Pringgabaya
dan
DEWAN GURU SMPN 5 Pringgabaya

MEMUTUSKAN

Menetapkan : TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 5 PRINGGABAYA


BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
 Pengertian

          
  Dalam Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :
  • Tata tertib SMP NEGERI 5 PRINGGABAYA adalah peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh siswa SMP NEGERI 5 PRINGGABAYA.
  • Sekolah adalah SMP NEGERI 5 PRINGGABAYA yang beralamat di Jl. Raya Lab.Lombok Dasan Baru Pringgabaya, Lombok Timur.
  • Siswa adalah peserta didik yang terdaftar secara administratif di SMP NEGERI 5 PRINGGABAYA.
  • Kepala Sekolah adalah pemimpin dan pembina segala kegiatan yang berlangsung di sekolah.
  • Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum adalah guru yang membantu kepala sekolah dalam menetapkan program kurikulum.
  • Wakil Kepala sekolah Bidang Kesiswaan adalah guru yang membantu kepala sekolah dalam kelangsungan sistem yang berlaku di sekolah dan kegiatan kesiswaan.
  • Wali Kelas adalah guru wali yang membina siswa dalam satu kelas
  • Guru Bidang Studi adalah guru yang mengajar siswa sesuai disiplin ilmu yang dipelajari
  • Guru Bimbingan Penyuluhan (BP) adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan konseling siswa.
  • Guru Piket adalah guru yang bertugas menjaga memantau pelaksananan kegiatan belajar mengajar.
  • Pembina OSIS adalah guru pendamping yang memantau dan membimbing OSIS dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan siswa secara umum .
  • Kegiatan Belajar Mengajar adalah proses interaksi siswa dengan guru dan sumber belajar.
  • Waktu istirahat adalah waktu yang ditentukan oleh sekolah pada siswa dan guru untuk melepas lelah untuk mencari semangat baru.
  • Pakaian seragam adalah pakaian yang wajib dipakai oleh siswa selama mengikuti KBM baik dilaksanakan di sekolah maupun di lokasi lain sesuai dengan hari yang ditentukan oleh sekolah.
  • Point pelanggaran siswa adalah angka yang diberikan sekolah kepada siswa sebagai akibat dari pelanggaran yang telah dilakukan sebelumnya.
  • Skorsing adalah pemberhentian atau penundaan mengikuti kegiatan belajar dan mengajar pada siswa untuk sementara waktu sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan siswa yang bersangkutan.
  • Sanksi adalah tindakan sebagai hukuman atas suatu pelanggaran yang dilakukan siswa terhadap tata tertib sekolah.
  • Alpa/mangkir adalah ketidakhadiran siswa di sekolah tanpa keterangan.

Pasal  2
Landasan,Maksud dan Tujuan
 
  • Landasan tata tertib ini adalah UUD 1945 dan Pancasila
  • Maksud ditetapkan keputusan ini adalah sebagai tata tertib dan peraturan disiplin sekolah yang berlaku di SMP NEGERI 5 PRINGGABAYA dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi lingkungan internal dan eksternal sekolah.
  • Tujuan ditetapkan peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi siswa, guru dan warga sekolah dalam rangka pembinaan dan disiplin di SMP Negeri 5 Pringgabaya.


BAB II
TATA TERTIB
Pasal 3

Waktu dan Tempat Pelaksanaan Tata Tertib
 
  • Pelaksanaan tata tertib dilaksanakan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
  • Ketentuan KBM di sekolah diatur sbb :
o    Waktu KBM dimulai tepat pukul 7.30  dan berakhir pukul 12.50 WIB.
o    Pintu gerbang sekolah ditutup pukul 07.15 WIB.
o    Siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin sesuai jadwal yang telah ditentukan.
o    Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas saat KBM berlangsung kecuali ada izin dari guru kelas.
o    Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas apabila guru yang mengajar berhalangan hadir.
o    Siswa hanya  diperkenankan menerima tamu di Ruang Guru/BK dengan izin guru piket.
o    Siswa tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan pelajaran.
o    Waktu KBM dan tempat pelaksanaan KBM di luar sekolah ditentukan atas kesepakatan pihak sekolah dan instansi terkait.

Pasal 4
Kehadiran Siswa

  • Siswa sudah hadir di sekolah paling lambat 15 menit sebelum bel masuk dibunyikan.
  • Siswa SMP N 5 Pringgabaya wajib masuk melalui pintu gerbang utama.
  • Siswa dinyatakan terlambat apabila bel Kegiatan Imtaq Setiap Pagi Dibunyikan  (pukul 7.15.WITA).
  • Siswa yang terlambat wajib melapor kepada guru piket dan akan berkumpul pada tempat yang telah ditentukan.
  • Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas pada saat jam pergantian pelajaran.
  • Siswa meninggalkan sekolah  harus ada izin dari Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah/Guru Piket.
  • Siswa yang tidak hadir harus memberikan keterangan.
  • Siswa yang tidak hadir tanpa keterangan dianggap alpha.

Pasal 5
Kerapihan  Pakaian

  • Pakaian seragam yang ditentukan oleh sekolah adalah:   
o    Senin, Selasa, Rabu :     
§  Siswa : Baju seragam putih dan celana biru
§        Siswi : Baju seragam putih lengan panjang, rok biru panjang, dan mengenakan kerudung.
o    Kamis , Jum’at dan Sabtu: 
§  Siswa : Baju seragam Pramuka.
§        Siswi : Baju seragam Pramuka  panjang dan mengenakan kerudung.
  • Siswa dan siswi diwajibkan berpakaian rapi, bersih dan sopan.
  • Siswa : baju dimasukkan
  • Siswa dan siswi diwajibkan mengenakan pakaian yang tidak tembus pandang, tidak ketat, tidak berlebihan, dan dianjurkan menutup aurat selama berada di areal sekolah maupun di luar sekolah yang terkait dengan kegiatan sekolah.
  • Siswa dan siswi diwajibkan mengenakan ikat pinggang berwarna hitam polos.
  • Siswa dan siswi diwajibkan mengenakan kaos dalam putih polos.
  • Siswa dan siswi diwajibkan mengenakan pakaian olah raga dan kelengkapannya yang telah ditentukan sekolah pada saat praktek olahraga.

Rambut
  • Rambut harus rapih dan bersih; panjang maksimal pada saat siswa berdiri tegak sebatas kerah kemeja.
  • Potongan rambut harus wajar, poni rambut tidak mengenai alis dan telinga tampak (bukan karena rambut diselipkan di belakang telinga)
  • Rambut tidak boleh diberi warna.
Perhiasan
  • Bagi siswa tidak diperkenankan memakai aksesori.
  • Bagi siswi tidak diperkenankan memakai perhiasan yang berlebihan.

Sepatu / Alas Kaki
  • Siswa dan siswi wajib memakai alas kaki sepatu berwarna hitam dan kaos kaki warna putih (tinggi minimal 10 cm di atas mata kaki) di areal sekolah.
  • Siswa dan siswi wajib membuka alas kaki di dalam kelas ketika ada intruksi dari pihak sekolah/guru piket./ guru Mata pelajaran.

Pasal 6
Kegiatan Sekolah
  • Berdoa bersama
Siswa/siswi diwajibkan melaksanakan doa bersama yang dipimpin oleh Ketua Kelas pada jam pertama sebelum dimulai pelajaran pertama dan pada jam terakhir sebelum pulang.
  • Ketepatan waktu pembelajaran
o    Pada jam masuk sekolah, jam istirahat dan usai sekolah ditandai dengan bunyi bel.
o    Segera setelah bunyi bel tanda masuk selesai istirahat, siswa harus masuk ke ruang kelas dan pengurus kelas mencatat nama siswa yang tidak berada dalam kelas
o    Siswa yang meninggalkan sekolah tanpa izin Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah/Wali Kelas  diaggap membolos/ kabur
o    Dalam kondisi darurat akan berlaku peraturan sesuai prosedur.
  • Kegiatan Belajar
o    Lamanya waktu kegiatan belajar mengajar setiap satu jam pelajaran adalah 40 menit
o    Siswa/siswi wajib mengikuti kegiatan belajar selama 6 x 40 menit dalam satu hari dan dilanjutkan dengan kegiatan bimbingan ibadah dan kegiatan ekstrakurikuler
o    Selama kegiatan belajar seluruh siswa/siswi diwajibkan membawa peralatan belajar dengan lengkap sesuai dengan yang diperintahkan oleh guru.
  • Pergantian pembelajaran
o    Dengan dipimpin oleh ketua kelas siswa mengucapkan salam disetiap awal pembelajaran dan  mengucapkan “Terima Kasih” dan Salam pada akhir pembelajaran kepada guru yang telah mengajar
o    Mengembalikan seluruh peralatan belajar atau buku yang telah digunakan ketempat yang telah ditentukan oleh sekolah.
o    Pada waktu pergantian pelajaran dan menunggu kedatangan guru, siswa tetap tenang di dalam kelas agar tidak mengganggu kelas-kelas yang lain dan mempersiapkan diri untuk pelajaran berikutnya 
  • Istirahat   
1.        Jadwal waktu istirahat di dimulai pukul 10.10 s.d. 10.10.25
2.        Siswa dan siswi hanya boleh jajan di kantin atau tempat jajanan yang berada didalam lingkungan sekolah
3.        Siswa dan siswi wajib bersikap sopan dan bertanggung  jawab dalam menciptakan suasana yang kondusif.
4.        Siswa dan Siswi wajib membelanjakan uangnya secara bijaksana dan tidak  merugikan pihak manapun.
  • Kekosongan pelajaran
o    Bila setelah ditunggu selama 5 menit guru tidak ada/ hadir. Ketua Kelas/ Wakilnya wajib menghubungi guru piket. Dan siswa lain tetap tenang di dalam kelas.
o    Setiap tidak ada guru, wajib diisi dengan kegiatan yang telah ditetapkan oleh guru piket
o    Tidak diperkenankan ketua kelas/ wakilnya/ siswa menentukan sendiri guru pengganti atau memulangkan siswa
  • Kegiatan Bimbingan Ibadah
o    Kegiatan bimbingan ibadah dilaksanakan setelah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama 80 menit.
o    Siswa/siswi yang mendapatkan jadwal pada hari itu, diwajibkan mengikuti kegiatan bimbingan ibadah dan membawa peralatan sholat

  • Kegiatan Pramuka
o    Kegiatan Pramuka dilaksanakan setiap hari Sabtu, pukul 15.00 s.d. 17.00
o    Siswa/siswi yang akan mengikuti kegiatan Pramuka dipilih sesuai minatnya oleh Pembina Pramuka.
  • Kegiatan Ekstrakurikuler
o    Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan setelah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama 80 menit pada hari yang telah ditetapkan oleh sekolah melalui jadwal kegiatan ekstrakurikuler
o    Siswa/siswi yang telah tercatat sebagai salah satu atau beberapa Kegiatan Ekstrakurikuler, diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
o    Menggunakan dan membawa peralatan yang perlukan pada saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

8. Upacara
  • Upacara dilakukan pada hari senin atau hari besar yang telah ditentukan jadwalnya
  • Siswa wajib berpakaian rapih pada saat mengikuti upacara
  • Petugas upacara yang bertanggung jawab mengemban tugas, wajib menggunakan pakaian petugas upacara yang telah ditentukan oleh sekolah
  • Kegitan latihan bagi petugas upacara dilakukan pada hari sabtu dibimbing oleh wali kelas dan Pembina OSIS

Pasal 7
Ketentuan Perilaku Siswa
  • Siswa wajib bersikap sopan santun dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama Islam, menghormati ibu dan bapak guru, karyawan, teman, kakak dan adik kelas baik  di dalam lingkungan sekolah maupun lingkungan di luar sekolah.
  • Siswa wajib memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
  • Siswa wajib mematuhi tata tertib sekolah yang ditetapkan.
  • Siswa yang merusak fasilitas – sarana / prasarana – sekolah, maka kepadanya akan dikenakan sanksi.

Pasal 8
Memperingati hari-hari Besar Nasional dan Kegiatan Sekolah

  • Siswa wajib mengikuti kegiatan hari-hari besar Nasional yang dilaksanakan di sekolah.
  • Siswa wajib mengenakan seragam yang ditentukan pada hari tersebut.
  • Siswa wajib mengikuti semua kegiatan yang diadakan oleh Sekolah.

Pasal 9
Fasilitas Sekolah

  • Kegiatan belajar dilakukan di tempat yang telah ditentukan oleh guru bidang studi.
  • Siswa wajib menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan dan kekeluargaan selama kegiatan sekolah berlangsung
  • Siswa wajib menjaga keutuhan fasilitas sekolah dengan baik dan menggunakannya sesuai peruntukkannya.
  • Siswa tidak diperkenankan meminjam buku atau peralatan belajar ke kelas lain pada saat jam pelajaran berlangsung. Diharapkan siswa senantiasa membawa alat belajar dan buku serta catatan yang disesuaikan dengan jadwal pelajaran.
  • Siswa tidak diperbolehkan mengendarai mobil / sepeda motor sendiri ke/dari sekolah.
  • Fasilitas olah raga hanya digunakan pada saat jam olah raga dan istirahat dengan izin guru piket.
  • Kerusakan fasilitas sekolah menjadi tanggung jawab pemakai

BAB IV
PELANGGARAN DAN POIN
Pasal 1
Ketentuan Umum
 
  • Setiap siswa yang melanggar tata tertib ini diberikan poin berdasarkan jenis pelanggarannya.
  • Semakin besar poin yang diberikan semakin besar bobot pelanggaran siswa.
  • Siswa yang menerima point yang besar akan diumumkan untuk menjadi peringatan.
  • Pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu kali poinnya akan diakumulasikan dengan pelanggaran sebelumnya.
  • Poin pelanggaran diakumulasikan selama 3 tahun atau selama siswa/siswi tersebut masih bersekolah di SMP Negeri 5 Pringgabaya.
  • Setiap pelanggaran dicatat dalam buku Sanksi Pelanggaran (terlampir dalam Buku Tata Tertib ini)
 
BAB  V
Penghargaan Siswa
Pasal  12
Ketentuan Umum
 
Setiap  selesai Semester atau akhir Tahun Pelajaran akan diumumkan siswa teladan dan Berprestasi  dengan ketentuan sbb :
  • Tidak pernah terlambat datang di sekolah.
  • Selalu membuat tugas/pr tepat waktu.
  • Nilai prestasi formatif  ≥ 80
  • Tidak pernah melanggar tata tertib sekolah.
  • Menyerahkan laporan buku evaluasi tepat waktu.
  • Selalu hadir dalam jam belajar sekolah.


BAB VI
PENUTUP
Pasal 13

Pengawasan Tata Tertib Siswa
 
1.        Pengawasan Tata Tertib Siswa dilakukan oleh seluruh guru, karyawan serta petugas keamanan SMP Negeri 5 Pringgabaya.
2.        Pengawasan Tata Tertib diatur melalui mekanisme dan alur penanganan siswa yang ditetapkan Sekolah.
 
Pasal 14
Aturan Pemberlakuan
 
Keputusan ini berlaku terhitung pada tanggal 9 Juli 2012
 
Pasal 15
Aturan Tambahan
 
1. Peraturan / Tata Tertib untuk kelas 9 diberlakukan secara khusus dan disepakati oleh Kepala Sekolah dan Wali Kelas.

Hal-hal yang belum jelas diatur dalam keputusan ini, akan ditentukan dan diputuskan dalam rapat guru.
Pringgabaya, 9 Juli 2012
Kepala SMPN 5 Pringgabaya



Drs.KHALIDI 
NIP. 196012311991031084 

............................SELENGKAPNYA FILE BISA DI Download di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar