Rabu, 30 Januari 2013

Senin, 28 Januari 2013

MK BUBARKAN RSBI



Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD - Inilah.com

INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan liberalisasi pendidikan. Dengan keputusan ini, RSBI/SBI yang ada saat ini harus dibubarkan.

Menurut Ketua MK Mahfud MD, keberadaan RSBI/SBI di sekolah-sekolah negeri hanya untuk orang-orang yang mampu. Kalaupun masyarakat miskin bisa mendapatkan bea siswa untuk belajar di sekolah itu, mereka harus sangat cerdas. Kondisi seperti itu sangat bertentangan dengan prinsip konstitusi bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab negara.

“Sehingga hanya keluarga dengan status ekonomi mampu dan kaya yang dapat menyekolahkan anaknya pada sekolah SBI/RSBI. Anak-anak yang tidak mampu secara ekonomi yang kurang cerdas latar belakang lingkungannya yang sangat terbatas tidak mungkin sekolah di RSBI/SBI,” ujar Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

MK juga menyatakan keberadaan RSBI/SBI menimbulkan pembedaan perlakuan terhadap akses pendidikan dan memunculkan komersialisasi pendidikan. MK menilai kelas internasional di sekolah negeri menjadikan pendidikan berkualitas menjadi barang mahal yang hanya dinikmati oleh mereka yang mampu secara ekonomi.

MK menguji materi aturan RSBI/SBI ini berdasarkan tuntutan para orang tua murid dan aktivis pendidikan. Mereka meminta MK menguji pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan)

Sumber:

Minggu, 13 Januari 2013

SHORT FUNCTIONAL TEXT


Short Functional Text from bumamik 

* Narrative text PPt.......Buka di sini 
*Procedure text PPt.......Buka di sini 
*Procedure text PPt.......Buka di sini 
*Report text PPt ...........Buka di sini 
*Present Cont. PPt.........Buka di sini 

Minggu, 06 Januari 2013

FORMAT ADM PEMBELAJARAN

Bagi Bapak/Ibu guru yang belum  mendapatkan Format-format administrasi pembelajaran... bisa di Ambil di sini