Jumat, 07 Desember 2012

KURIKULUM SMPN 5 PRINGGABAYA

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
SMP Negeri 5 Pringgabaya berdiri sejak tahun 1999 yang merupakan Unit Gedung Baru atau UGB. Sekolah ini berdiri di dsn Baru Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya. Sebagai Unit Gedung Baru, kondisi sekolah saat itu sangat terbatas baik pendidik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, maupun lingkungannya. Dari tahun ke tahun SMP Negeri 5 Pringgabaya  mulai mengalami kemajuan dan berupaya keras untuk mengejar ketinggalan agar dapat disejajarkan  dengan sekolah yang berstandar nasional.
SMP Negeri 5 Pringgabaya merupakan salah satu SMP Negeri yang berada di ibukota kecamatan Pringgabaya , menempati tanah seluas 120.00 m2.  Lokasi sekolah yang strategis di tepi jalan raya jurusan Mataram – Labuhan Lombok, didukung dengan kenyaman dan kedisiplinan  sekolah selama ini menyebabkan sekolah ini sedikit – demi sedikit diminati oleh calon siswa pada saat penerimaan peserta didik. Terbukti pada penerimaan peserta didik Tahun Pelajaran 2012 /2013  dengan jumlah pendaftar yang meningkat .
Kondisi masyarakat lingkungan sekolah yang terletak di kota kecamatan, boleh dikatakan sebagai masyarakat yang relatif memiliki wawasan yang memadai. Akses menuju ke desa lain  atau ibu kota kecamatan Pringgabaya , hanya memerlukan waktu sekitar 10 menit dengan kendaraan bermotor. Beberapa anggota masyarakat bekerja sebagai petani, buruh tani, pedagang, bahkan tidak sedikit yang  bekerja di kota-kota kabupaten lain seperti Sumbawa, Bima, Mataram, dan sebagainya bahkan tidak sedikit pula yang bekerja  di kota besar lainnya seperti Sumatera, Kalimanta ,ada juga yang bekerja sebagai TKI di luar negeri. Hal ini memiliki nilai positif, yaitu dalam cara berpikir sangat mendukung untuk kemajuan sekolah ini.
Namun demikian kondisi sosial ekonomi orang tua atau wali murid rata-rata menengah ke bawah, namun tingkat kepedulian cukup. Kondisi ekonomi yang demikian itu menimbulkan dampak bagi perkembangan pendidikan di SMP Negeri 5 Pringgabaya. Sebagai contoh : Sumbangan Pengembangan institusi (SPI) dari tahun ke tahun relatif rendah dibanding sekolah-sekolah lain di sekitarnya. Penyediaan sarana prasarana pembelajaran menemui kendala akibat kondisi ekonomi orang tua siswa. Dengan visi dan misi yang jelas, pelan namun pasti perkembangan pengadaan sarana dan prasaran pembelajaran dapat meningkat / bertambah meskipun secara bertahap.
Fasilitas yang dimiliki SMP Negeri 5 Pringgabaya antara lain ruang kelas sejumlah 9 buah,  , laboratorium IPA, perpustakaan, musholla yang representatif, ruang Kasek, ruang Wakasek,ruang UKS, ruang TU, ruang BP/BK,  dan lapangan olah raga yang memadai , namun SMPN 5 Prinngabaya belum memiliki laboratorium bahasa dan TIK beserta kelengkapannya.
SMP Negeri 5 Pringgabaya memiliki tenaga pendidik dan kependidikan sebagai berikut, tenaga guru sejumlah 25 orang termasuk Kasek. Dari jumlah 25 guru tersebut terdiri dari 14 orang guru PNS,  11 orang guru tidak tetap(GTT) dan tenaga tata usaha 4 orang ( 1 orang PNS dan 3 orang honorer. Sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa guru SMP minimal bekualifikasi ijazah S1 / Akta IV, kondisi guru di SMP Negeri 5 Pringgabaya  100 % berkualifikasi ijazah S1 / Akta IV.
Guna meningkatkan kualitas pembelajaran sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, perlu disusun seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu yang disebut dengan kurikulum.
Kurikulum SMP Negeri 5 Pringgabaya adalah kurikulum operasional  yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan ini meliputi tujuan pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu Kurikulum SMP Negeri 5 Pringgabaya disusun untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di SMP Negeri 5 Pringgabaya.
Pengembangan Kurikulum SMP Negeri 5 Pringgabaya mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan Standar Nasional Pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi SMPNegeri 5 Pringgabaya dalam mengembangkan kurikulum.
Kurikulum SMP Negeri 5 Pringgabaya disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk belajar :
1.      meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2.      memahami dan menghayati ilmu pengetahuan dan teknologi,
3.      mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif dan efisien,
4.      berinteraksi dengan orang lain,
5.      membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, inovatif, efektif dan menyenangkan.

B.     Landasan Yuridis
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bab III Pembagian Urusan Pemerintahan Pasal 14 Ayat 1 yang menegaskan bahwa bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah/Kota antara lain pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 tahun 2006 tentang  Standar Isi (SI) pasal 1 menyatakan bahwa “Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah” yang selanjutnya disebut “Standar Isi”  mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi  minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 tahun 2006 tentang  Standar Kompetisi Lulusan (SKL) pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa  SKL untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik; ayat (2) menyatakan SKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi SKL minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, SKL minimal kelompok mata pelajaran, dan SKL mata pelajaran.
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan pasal 1 ayat (4) menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP; ayat (5) menyatkan bahwa kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah  memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah; pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan KTSP mulai tahun ajaran 2006/2007; ayat (2) menyatakan bahwa satuan pendidikan  dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan KTSP paling lambat tahun ajaran 2009/2010; ayat (3) satuan pendidikan dasar dan menengah  pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan  uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh SI dan SKL semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007; pasal (4) satuan pendidikan dasar dan menengah  yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan SI, SKL, dan KTSP secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun.

C.     Tujuan Pengembangan Kurikulum SMP Negeri 5 Pringgabaya.
Tujuan Pengembangan Kurikulum SMP Negeri 5 Pringgabaya adalah sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di SMP Negeri 5 Pringgabaya.

D.     Prinsip Pengembangan Kurikulum SMP Negeri 5 Pringgabaya.
Kurikulum SMP Negeri 5 Pringgabaya dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum SMP Negeri 5 Pringgabaya dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik. Potensi yang dimiliki siswa di lingkungan SMP Negeri 5 Pringgabaya sangat beragam antara lain potensi dalam bidang olah raga baik sepak bola, bola volly dan lain sebagainya. Ini terlihat dari banyaknya anak usia sekolah yang setiap sore hari mengikuti kegiatan sepak bola di lapangan atau di tempat-tempat lain yang memungkinkan untuk bermain. Dalam bidang seni banyak siswa mengikuti group-group rebana .Untuk mengembangkan potensi yang ada, dibutuhkan bimbingan secara menyeluruh terhadap potensi yang dimiliki siswa baik dalam bidang olah raga, seni dan lainnya. Selain itu kecakapan yang dikembangkan di dalam lembaga pendidikan ini sangat dibutuhkan oleh siswa dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi kehidupan nyata di masyarakat.
2.      Beragam dan Terpadu
Pengembangan kurikulum mendasarkan pada keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, mengembangkan sikap toleransi dalam bingkai masyarakat multikultural.
3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
SMPN 5 Pringgabaya  berusaha  mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan teknologi, dan seni dengan menyediakan program-program: siswa dibimbing dan dibina untuk mengoperasikan komputer  serta akan menyediakan fasilitas pendukung baik perangkat keras ( hardware ) maupun perangkat lunak (software) dalam mata pelajaran TIK, dan pengembangan kreatifitas seni dan kerajinan lokal yang berbudaya. 
4.      Relevan dengan Kebutuhan Kehidupan
Proses pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan melibatkan stakeholders ( Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu), dengan contoh pengembangannya: kurikulum muatan lokal (English Speaking Class, Anyaman , Tata Boga ,Pendidikan Keterampilan,  dan Pendidikan Lingkungan Hidup). Pengembangan kurilkulum muatan lokal berorientasi pada kebutuhan daerah berbasis kearifan lokal.
5.      Menyeluruh dan Berkesinambungan
Program pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan berorientasi pada Kompetensi Keagamaan, Kompetensi Keilmuan, Kompetensi Pendidikan,  Kompetensi Keterampilan (life skill), Kompetensi Sosial,  dan kebutuhan daerah serta untuk menyiapkan siswa ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
6.      Belajar Sepanjang Hayat.( Long Life Education)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan memberikan peluang dan pembekalan:
(1)    Kompetensi Keagamaan
(2)    Kompetensi Keilmuan
(3)    Kompetensi Pendidikan
(4)    Kompetensi Keterampilan (life skill)
(5)    Kompetensi Sosial
7.      Seimbang antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah
Menyusun tujuan dan materi pembelajaran yang sesuai dengan kepentingan daerah dan 
 ................................file bisa di download di sini